Karsa.id – Pada tanggal 7 Maret 2023, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan konfirmasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya yang menjadi sorotan. Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Eko sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Lokasi pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, permintaan klarifikasi sudah dikirimkan ke Eko sejak lama dan pemeriksaan dijadwalkan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menjelaskan teknis pemeriksaan LHKPN, karena terkait dengan kepemilikan barang mewah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang memicu polemik. Ipi menekankan bahwa KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat, namun juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara berkala terhadap laporan harta yang dianggap tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.